Sabtu, 20 November 2010

Kode etik dalam Tempat kerja



Kode etik dalam perusahaan tempat bekerja

 Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis Avail dengan tujuan dan maksud sebagai berikut:
1.     Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan distributor.
2.     Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan distributor.
3.     Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis Avail.
4.     Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
5.     Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan distributor, dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap distributor lain.

Semua distributor Avail secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan Avail Elok Indonesia. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman distributor dalam menjalankan bisnis Avail. ISTILAH

ISTILAH
1.     Untuk memberikan pengertian dalam memahami Peraturan dan Kode Etik PT. AVAIL ELOK  INDONESIA, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yang dipergunakan sebagai berikut :
2.     Perusahaan/AVAIL adalah PT. AVAIL ELOK INDONESIA

3.     Distributor adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan.

4.     Upline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus keatas.

5.     Downline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus kebawah.

6.     Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis AVAIL kepada calon distributor, dan menempatkan calon distributor tersebut sebagai downlinenya.

7.     Konsumen adalah pembeli dari produk-produk Avail dengan tujuan untuk dipakai sendiri.

8.     Crossline adalah distributor dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor.

9.     Jaringan adalah beberapa distributor yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.

10.  Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir distributor yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, mulai dari distributor, Qualified Manager (QM), Bronze Manager (BM), Silver Manager (SM), Gold Manager (GM), Diamond Manager (DM), Crown Manager (CM) dan Super Crown Manager (SCM). Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap hak bonus dan penghasilan Distributor. Semakin
11.  tinggi peringkat, maka semakin besar potensi bonus dan fasilitas yang akan didapatkan oleh    Distributor                                          

12.  Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Distributor serta konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis Avail.

13.  Stater Kit adalah alat dan/atau panduan dalam menjalankan bisnis Avail yang berisi buku panduan, brosur produk, daftar harga, dll, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada Distributor baru.

14.  Produk adalah barang – barang (pembalut (sanitary pad), food supplement dll) yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para konsumen dan/atau distributor.

15.  Bonus Value (BV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk perhitungan bonus.

16.  Personal Bonus Value (PBV) adalah pembelanjaan pribadi (atas nama sendiri) dalam satu bulan.

17.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

18.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

19.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

20.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
21.   

22.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

23.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

24.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

25.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.

1. PERMOHONAN MENJADI DISTRIBUTOR
1.1 Setiap calon distributor AVAIL telah berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya.
Untuk menjadi calon distributor AVAIL, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagi distributor, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan, baik secara tertulis dan/atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atau tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon distributor harus dikembalikan ke kantor AVAIL dan harus mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadai distributor.
  1.2 Seorang distributor dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Seorang distributor berkewajiban segera memberitahukan Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai distributor.

Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannnya sebagai distributor dalam hal distributor telah secara sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.
Segala kerugian yang timbul terhadap Distributor itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Distributor secara pribadi.
2. KEDISTRIBUTORAN SEUMUR HIDUP BERSYARAT
                Keanggotaan sebagi distributor AVAIL berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui setiap tahunnya, tetapi Distributor diwajibkan melakukan paling sedikit 1 (satu) kali transaksi/pembelanjaan kepada Perusahaan sebesar minimum 240BV dalam 1 (satu) tahun. Transaksi/pembelanjaan tersebut ditujukan pada pembelian produk AVAIL atas nama distributor yang bersangkutan.

                Apabila distributor gagal memenuhi syarat sesuai point 2.1 diatas, yaitu dalam 1 (satu) tahun (terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir) dimana distributor tidak melakukan transaksi/pembelanjaan maka secara otomatis status keanggotaan sebagai distributor tersebut menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban terhadap Perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.

                Distributor yang keanggotaanya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai distributor baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor lain, dengan status keanggotaan sebagai distributor baru, distributor tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada

                Seorang distributor dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai distributor oleh perusahaan secara sepihak apabila distributor yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti :

·         Mensponsori distributor lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini.
·         Merubah harga jual produk AVAIL tanpa mendapat persetujuan dari AVAIL terlebih dahulu.
·         Terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Melanggar dan/atau tidak mematuhi peraturan sebagai distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah di tetapkan oleh PT AVIAL ELOK INDONESIA
·         Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA .
·         Menjual atau memasarkan produk AVAIL yang berasal dari Negara lain di Negara dimana telah terdapat pemasaran AVAIL.
·         Mengirim, memasarkan atau menjual produk AVAIL dari satu Negara ke Negara lain (dimana pemasaran AVAIL telah ada) tanpa persetujuan tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Menyampaikan informasi yang salah tentang produk AVAIL dan program pemasaran perusahaan.
·         Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA.

Logo AVAIL, merek dagang, merek jasa, nama produk dan harta komersil lainnya yang kelihatan maupun tidak terlihat, terdaftar atau tidak terdaftar, rekaman video, peralatan kantor, barang barang cetakan, yang diperuntukan dan berhubungan dengan AVAIL adalah hak milik PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh digunakan, dipindahkan atau diproduksi ulang distributor tanpa persetujuan lebih dahulu dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.2. Tidak diperkenankan memasang spanduk yang berhubungan dengan perusahaan sebelum mendapatkan izin tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.3. Distributor yang hendak membuka stan pameran produk AVAIL dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapat izin secara tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.

Kode etik dalam Tempat kerja



Kode etik dalam perusahaan tempat bekerja

 Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis Avail dengan tujuan dan maksud sebagai berikut:
1.     Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan distributor.
2.     Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan distributor.
3.     Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis Avail.
4.     Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
5.     Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan distributor, dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap distributor lain.

Semua distributor Avail secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan Avail Elok Indonesia. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman distributor dalam menjalankan bisnis Avail. ISTILAH

ISTILAH
1.     Untuk memberikan pengertian dalam memahami Peraturan dan Kode Etik PT. AVAIL ELOK  INDONESIA, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yang dipergunakan sebagai berikut :
2.     Perusahaan/AVAIL adalah PT. AVAIL ELOK INDONESIA

3.     Distributor adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan.

4.     Upline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus keatas.

5.     Downline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus kebawah.

6.     Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis AVAIL kepada calon distributor, dan menempatkan calon distributor tersebut sebagai downlinenya.

7.     Konsumen adalah pembeli dari produk-produk Avail dengan tujuan untuk dipakai sendiri.

8.     Crossline adalah distributor dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor.

9.     Jaringan adalah beberapa distributor yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.

10.  Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir distributor yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, mulai dari distributor, Qualified Manager (QM), Bronze Manager (BM), Silver Manager (SM), Gold Manager (GM), Diamond Manager (DM), Crown Manager (CM) dan Super Crown Manager (SCM). Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap hak bonus dan penghasilan Distributor. Semakin
11.  tinggi peringkat, maka semakin besar potensi bonus dan fasilitas yang akan didapatkan oleh    Distributor                                          

12.  Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Distributor serta konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis Avail.

13.  Stater Kit adalah alat dan/atau panduan dalam menjalankan bisnis Avail yang berisi buku panduan, brosur produk, daftar harga, dll, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada Distributor baru.

14.  Produk adalah barang – barang (pembalut (sanitary pad), food supplement dll) yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para konsumen dan/atau distributor.

15.  Bonus Value (BV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk perhitungan bonus.

16.  Personal Bonus Value (PBV) adalah pembelanjaan pribadi (atas nama sendiri) dalam satu bulan.

17.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

18.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

19.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

20.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
21.   

22.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

23.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

24.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

25.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.

1. PERMOHONAN MENJADI DISTRIBUTOR
1.1 Setiap calon distributor AVAIL telah berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya.
Untuk menjadi calon distributor AVAIL, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagi distributor, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan, baik secara tertulis dan/atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atau tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon distributor harus dikembalikan ke kantor AVAIL dan harus mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadai distributor.
  1.2 Seorang distributor dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Seorang distributor berkewajiban segera memberitahukan Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai distributor.

Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannnya sebagai distributor dalam hal distributor telah secara sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.
Segala kerugian yang timbul terhadap Distributor itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Distributor secara pribadi.
2. KEDISTRIBUTORAN SEUMUR HIDUP BERSYARAT
                Keanggotaan sebagi distributor AVAIL berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui setiap tahunnya, tetapi Distributor diwajibkan melakukan paling sedikit 1 (satu) kali transaksi/pembelanjaan kepada Perusahaan sebesar minimum 240BV dalam 1 (satu) tahun. Transaksi/pembelanjaan tersebut ditujukan pada pembelian produk AVAIL atas nama distributor yang bersangkutan.

                Apabila distributor gagal memenuhi syarat sesuai point 2.1 diatas, yaitu dalam 1 (satu) tahun (terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir) dimana distributor tidak melakukan transaksi/pembelanjaan maka secara otomatis status keanggotaan sebagai distributor tersebut menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban terhadap Perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.

                Distributor yang keanggotaanya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai distributor baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor lain, dengan status keanggotaan sebagai distributor baru, distributor tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada

                Seorang distributor dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai distributor oleh perusahaan secara sepihak apabila distributor yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti :

·         Mensponsori distributor lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini.
·         Merubah harga jual produk AVAIL tanpa mendapat persetujuan dari AVAIL terlebih dahulu.
·         Terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Melanggar dan/atau tidak mematuhi peraturan sebagai distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah di tetapkan oleh PT AVIAL ELOK INDONESIA
·         Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA .
·         Menjual atau memasarkan produk AVAIL yang berasal dari Negara lain di Negara dimana telah terdapat pemasaran AVAIL.
·         Mengirim, memasarkan atau menjual produk AVAIL dari satu Negara ke Negara lain (dimana pemasaran AVAIL telah ada) tanpa persetujuan tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Menyampaikan informasi yang salah tentang produk AVAIL dan program pemasaran perusahaan.
·         Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA.

Logo AVAIL, merek dagang, merek jasa, nama produk dan harta komersil lainnya yang kelihatan maupun tidak terlihat, terdaftar atau tidak terdaftar, rekaman video, peralatan kantor, barang barang cetakan, yang diperuntukan dan berhubungan dengan AVAIL adalah hak milik PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh digunakan, dipindahkan atau diproduksi ulang distributor tanpa persetujuan lebih dahulu dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.2. Tidak diperkenankan memasang spanduk yang berhubungan dengan perusahaan sebelum mendapatkan izin tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.3. Distributor yang hendak membuka stan pameran produk AVAIL dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapat izin secara tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.

Minggu, 24 Oktober 2010

TULISAN

Tulisan
1.    Pernan Etika dalam Dunia Modern
1.1 Contoh khusus Etika.
Setiap masyarakat mengenal nilai-nilai dan norma-norma etis.Dalam masyarakat yang homegen dan agak tertutup masyarakat tradisional, katakana nilai-nilai dan norma-norma itu praktis tidak pernah dipersoalkan.Dalam keadaan seperti itu secara otomatis orang menerima nilai dan norma yang berlaku. Individual-individual dalam masyarakat itu tidak berfikir lebih jauh. Tapi nilai-nilai dan norma-norma etis yang dalam masyarakat tradisional umumnya tinggal implicit saja, setiap saat bisa menjadi eksplisit. Terutama bila nilai-nilai itu ditantang atau norma-norma itu dilanggar karena perkembangan baru, kita melihat bahwa nilai atau norma yang tadinya terpendam dalam hidup rutin, dengan agak mendadak tampil kepermukaan. Banyak nilai dan norma etis berasal dari agama. Agama merupakan salah satu sumber nilai dan norma yang paling penting. Kebudayaan merupakaan salah satu sumber yang lain, walaupun perlu dicatatat bahwa dalam hidup bersama dalam satu negara mudah menjadi sumber nilai serta norma. Bisa saja terjadi bahwa nilai-nilai dan norma-norma itu disadari oleh seorang tertentu.
Jika kita memandang situasi etis dalam dunia modern terutama tiga ciri yang menonjol. Pertama, kita menyaksikan adanya pluralisme moral. Dalam masyarakat-masyarakat yang berbeda sering terlihat nilai dan norma yang berbeda pula. Bahkan masyarakat yang sama bisa ditandai oleh pluralisme moral. Kedua, sekarangtimbul banyak masalah etis baru yang dulu tidak terduga. Ketiga, dalam dunia modern tampak semakin jelas juga suatu kepedulian etis yang universal. Mari kita memandang tiga ciri ini secara lebih rinci
Ciri etis yang menandai situasi etis di zaman kita adalah timbulnya masalah-masalah etis baru , yang terutama disebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususny ilmu-ilmu biomedis. Diantara masalah-masalah paling berat dapat disebut : apa yang harus kita pikirkan tentang manipulasi genetic, khususnya manipulasi dengan gen-gen manusia; apa yang bisa dikatakan tentang reproduksi artificial seperti fertilisasi in vitro, entah dengan donor atau tanpa donor, entah dengan ibu yang “menyewakan” rahimnya atau tidak; apakah kita bisa menerima eksperimen dengan jaringan embrio untuk menyembuhkan penyakit Alzheimer, umpanya ,entah jaringan itu diperoleh melalui abortus yang disengaja atau abortus spontan. Masalah-masalah etis yang timbul berhubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Jumat, 22 Oktober 2010

Kode Etik Akuntansi

DEFINISI ETIKA
Definisi etika sangat beragam, tergantung pada situasi (Cytron, 2005). Dalam beberapa konteks, etika sinonim dengan filofosi moral, yang mencoba menjawab pertanyaan teoritis mengenai sifat dan rasionalitas moral. Menurut Teori Etika Michael Davis (dikutip oleh Ashgate, 2002 dalam Cytron, 2005), etika didefinisikan sebagai
“those standards of conduct that everyone (at their rational best) wants everyone else to follow, even if that means that they have to follow too”.
Dalam kasus yang lain, etika berarti kode etik khusus yang diterapkan bagi para anggota profesi tertentu. Salah satu pengertian etika menurut Mappes (1988 dalam Huss et al., 1993) adalah
Ethics can be defined as “the philosophical study of morality, and, accordingly, morality is clearly identified as the characteristic subject matter of ethics”.
Dari berbagai definisi tersebut, ide utama tentang etika merupakan suatu “aturan main” tertentu yang mengatur perilaku dan seharusnya dipatuhi oleh para anggotanya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Ponemon (1988) menyatakan bahwa pertimbangan etika merupakan suatu hal yang krusial bagi status profesionalisme akuntansi yang dipercayai banyak pihak sebagai “batu penjuru” dalam praktik akuntan publik. Organisasi profesi menyediakan suatu pedoman bagi para akuntan melalui strandar profesional agar dapat membantu dalam menghadapi suatu dilema etis.
Etika dalam Pendidikan Akuntansi
Etika membantu komunitas bisnis dengan memfasilitasi dan mendorong kepercayaan publik dengan produk dan jasanya. Dalam profesi akuntansi, tanggung jawab secara eksplisit dinyatakan dengan berbagai kode etik seperti yang diatur oleh AICPA. Prinsip pertama kode etik ini adalah
“in carrying out their responsibilities as professionals, members should exercise sensitive professional and moral judgement in all their activities (Clark, 2003).
Alasan utama mempunyai pedoman etika bagi akuntansi adalah untuk membantu dalam proses pembuatan keputusan, tahu yang benar dan bukan hanya yang legal. Kode etik diperlukan sebagai pedoman dalam menangani situasi etis secara efektif.
Pendidikan etika bagi mahasiswa akuntansi pada tingkat minimal adalah memperkenalkan mahasiswa akuntansi dengan kode etik yang mengatur perilaku akuntan. Selanjutnya menurut Loeb (1988 dalam Huss et al., 1993) materi-materi akuntansi harus berkaitan dengan isu-isu moral. Menurutnya tujuan pendidikan etika akuntansi adalah: (a) mengkaitkan pendidikan akuntansi dengan isu-isu moral; (b) pengakuan isu-isu dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis; (c) mengembangkan perasaan kewajiban moral atau pertanggungjawaban; (d) mengembangkan kemampuan individu menghadapi dilema etis atau konflik etika; (e) belajar menyesuaikan dengan ketidakpastian yang dihadapi profesi akuntansi; (f) adanya perubahan dalam perilaku etika; dan (g) mengapresiasi dan memahami sejarah serta komposisi semua aspek etika akuntansi dan hubungannya dengan bidang umum etika
Bok (1976 dalam Huss et al., 1993) menyatakan bahwa ketidakmampuan individu untuk mengidentifikasi dilema etika merupakan alasan mengapa seorang individu tidak bermoral. Dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendiskuskan situasi etis yang dihadapi oleh para profesional akan membuat mahasiswa menjadi lebih siap untuk mengidentifkasi keadaaan sulit terkait dengan etika. Setelah mengidentifikasi dilema etis, mahasiswa dapatmenentukan bagaimana cara merespon dan menyelesaikannya. Penyelesaian dilema etis didasarkan pada ide-ide moral individu.
Selanjutnya Cytron (2005) menambahkan materi etika yang sebaiknya dicantumkan kedalam kurikulum akuntansi berupa:
(a) sifat etika;
 (b) perbedaan pendekatan etika berbasis aturan vs berbasis prinsip;
(c) kepatuhan dengan prinsip-prinsip fundamental etika seperti integritas, objektifitas, komitmen untuk kompetensi profesional, dan sifat kehati-hatian/due care dan kerahasiaan/confidentiality;
 (d) perilaku profesional dan kepatuhan dengan standar teknis dan hukum;
(e) berbagai konsep seperti independensi, skeptisisme, konfik kepentingan, akuntablitas dan ekspektasi publik;
(f) tanggung jawab sosial;
(g) sifat tanggung jawab profesional;
(h) dilema etis dan konsekuensi perilaku tidak etis terhadap individu, profesi dan sosial; dan
 (i) pengaturan korporasi dan kepentingan publik
Loeb (1988), Huss dan Patterson (1993) (dalam Richarson, 2004) menyatakan ada 5 tujuan yang dipertimbangkan dalam pendidikan etika akuntansi bila dikaitkan dengan independensi, yakni (1) menstimulasi imajinasi mahasiwa terhadap isu-isu independensi; (2) membantu mahasiswa dalam mengenali isu-isu independensi; (3) memperoleh rasa tanggung jawab personal dalam diri mahasiswa tentang independensi; (4) mengembangkan keahlian analitis mahasiwa agar dapat mengevaluasi isu-isu independensi; dan (5) mengajari mahasiwa supaya dapat bertoleransi dengan yang pihak yang tidak setuju dan ambiguitas independensi.
Salah satu cara untuk mengajarkan etika pada mahasiswa akuntansi adalah dengan menggunakan pendekatan modular (Mantzke et al., 2005) seperti yang telah dilakukan oleh program Master of Accounting Science di Northern Illinois University. Model ini memberikan bekal pada para mahasiswa akuntansi untuk dapat mengembangkan strategi dan membuat keputusan bisnis yang solid yang didasarkan pada akumulasi pengetahuan akuntansi dan pemahaman terhadap isu-isu bisnis yang relevan. Tujuan modul adalah
(1) meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap standar yang mengatur profesi akuntansi, dan
(2) mahasiswa mempunyai kesempatan untuk menerapkan framework dalam mengevaluasi dilema etis.
 Modul tersebut dapat membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan berbagai keahlian dan kompetensi dalam hal:
 (a) keahlian komunikasi tertulis dengan membuat paper;
(b) keahlian berkomunikasi verbal dengan teknik presentasi;
(c) keahlian bernegosiasi dengan pengembangan kontrak grup;
(d) keahlian mengevaluasi dengan cara mengkritisi pekerjaan yang lain;
(e) keahlian berinteraksi kelompok dengan cara melakukan koordinasi berbagai tanggung jawab yang berbeda;
(f) keahlian problem-solving dengan cara menentukan solusi yang dapat diterapkan; dan (g) keahlian melakukan penelitian dalam hal menemukan kode etik yang memadai untuk kasus-kasus dilema etis.
Dengan demikian para mahasiswa dapat memperoleh manfaat seperti, mahasiswa menjadi lebih kaya dalam pengalaman dan dapat membuat pendekatan yang lebih relialistis jika dihadapkan pada situasi dilema etis dalam lingkungan pekerjaan.

tugas etika

Etika

Kata –kata seperti “etika”,”etis”,dan “moral” tidak terdengar dalam ruangan kuliah saja dan tidak menjadi monopoli kaum cendikiawan.di luar kalangan intelektual pun sering disinggung tentang hal-hal seperti itu.Berikut ini membahas tentang etika dan dalam  hal ini “etika” dimengerti sebagai filsafat moral.Tetapi kata “etika” tidak selalu dipakai dalam arti itu saja.Karena itu ada baiknya kita mulai dengan mempelajri terlebih dahulu cara-cara kata itu dipakai, bersama dengan beberapa istilah lain yang dekat dengannya.
DEFINISI ETIKA
Definisi etika sangat beragam, tergantung pada situasi (Cytron, 2005). Dalam beberapa konteks, etika sinonim dengan filofosi moral, yang mencoba menjawab pertanyaan teoritis mengenai sifat dan rasionalitas moral. Menurut Teori Etika Michael Davis (dikutip oleh Ashgate, 2002 dalam Cytron, 2005), etika didefinisikan sebagai
“those standards of conduct that everyone (at their rational best) wants everyone else to follow, even if that means that they have to follow too”.
Etika berarti kode etik khusus yang diterapkan bagi para anggota profesi tertentu. Salah satu pengertian etika menurut Mappes (1988 dalam Huss et al., 1993) adalah
Ethics can be defined as “the philosophical study of morality, and, accordingly, morality is clearly identified as the characteristic subject matter of ethics”.

Etika (secara global)

Seperti halny dengan banyak istilah yang menyangkut konteks ilmiah, istilah “etika” pun berasal dari bahasa yunani  ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti : tempat tinggal yang biasa ; padang rumput, kadang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berfikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan. Dan arti terkhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentukny istilah “etika” yang oleh filsuf yunani besar Aristoteles (384-322 s.M.) sudah dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Jadi, jika kita membatasi diri pada asal usul kata ini, maka “etika” berarti adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Tapi menelusuri arti etimologis saja belum cukup untuk mengerti apa yang dalam buku ini dimaksudkan dengan istilah “etika”