Sabtu, 20 November 2010

Kode etik dalam Tempat kerja



Kode etik dalam perusahaan tempat bekerja

 Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis Avail dengan tujuan dan maksud sebagai berikut:
1.     Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan distributor.
2.     Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan distributor.
3.     Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis Avail.
4.     Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
5.     Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan distributor, dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap distributor lain.

Semua distributor Avail secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan Avail Elok Indonesia. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman distributor dalam menjalankan bisnis Avail. ISTILAH

ISTILAH
1.     Untuk memberikan pengertian dalam memahami Peraturan dan Kode Etik PT. AVAIL ELOK  INDONESIA, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yang dipergunakan sebagai berikut :
2.     Perusahaan/AVAIL adalah PT. AVAIL ELOK INDONESIA

3.     Distributor adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan.

4.     Upline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus keatas.

5.     Downline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus kebawah.

6.     Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis AVAIL kepada calon distributor, dan menempatkan calon distributor tersebut sebagai downlinenya.

7.     Konsumen adalah pembeli dari produk-produk Avail dengan tujuan untuk dipakai sendiri.

8.     Crossline adalah distributor dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor.

9.     Jaringan adalah beberapa distributor yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.

10.  Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir distributor yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, mulai dari distributor, Qualified Manager (QM), Bronze Manager (BM), Silver Manager (SM), Gold Manager (GM), Diamond Manager (DM), Crown Manager (CM) dan Super Crown Manager (SCM). Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap hak bonus dan penghasilan Distributor. Semakin
11.  tinggi peringkat, maka semakin besar potensi bonus dan fasilitas yang akan didapatkan oleh    Distributor                                          

12.  Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Distributor serta konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis Avail.

13.  Stater Kit adalah alat dan/atau panduan dalam menjalankan bisnis Avail yang berisi buku panduan, brosur produk, daftar harga, dll, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada Distributor baru.

14.  Produk adalah barang – barang (pembalut (sanitary pad), food supplement dll) yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para konsumen dan/atau distributor.

15.  Bonus Value (BV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk perhitungan bonus.

16.  Personal Bonus Value (PBV) adalah pembelanjaan pribadi (atas nama sendiri) dalam satu bulan.

17.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

18.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

19.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

20.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
21.   

22.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

23.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

24.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

25.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.

1. PERMOHONAN MENJADI DISTRIBUTOR
1.1 Setiap calon distributor AVAIL telah berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya.
Untuk menjadi calon distributor AVAIL, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagi distributor, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan, baik secara tertulis dan/atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atau tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon distributor harus dikembalikan ke kantor AVAIL dan harus mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadai distributor.
  1.2 Seorang distributor dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Seorang distributor berkewajiban segera memberitahukan Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai distributor.

Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannnya sebagai distributor dalam hal distributor telah secara sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.
Segala kerugian yang timbul terhadap Distributor itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Distributor secara pribadi.
2. KEDISTRIBUTORAN SEUMUR HIDUP BERSYARAT
                Keanggotaan sebagi distributor AVAIL berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui setiap tahunnya, tetapi Distributor diwajibkan melakukan paling sedikit 1 (satu) kali transaksi/pembelanjaan kepada Perusahaan sebesar minimum 240BV dalam 1 (satu) tahun. Transaksi/pembelanjaan tersebut ditujukan pada pembelian produk AVAIL atas nama distributor yang bersangkutan.

                Apabila distributor gagal memenuhi syarat sesuai point 2.1 diatas, yaitu dalam 1 (satu) tahun (terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir) dimana distributor tidak melakukan transaksi/pembelanjaan maka secara otomatis status keanggotaan sebagai distributor tersebut menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban terhadap Perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.

                Distributor yang keanggotaanya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai distributor baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor lain, dengan status keanggotaan sebagai distributor baru, distributor tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada

                Seorang distributor dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai distributor oleh perusahaan secara sepihak apabila distributor yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti :

·         Mensponsori distributor lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini.
·         Merubah harga jual produk AVAIL tanpa mendapat persetujuan dari AVAIL terlebih dahulu.
·         Terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Melanggar dan/atau tidak mematuhi peraturan sebagai distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah di tetapkan oleh PT AVIAL ELOK INDONESIA
·         Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA .
·         Menjual atau memasarkan produk AVAIL yang berasal dari Negara lain di Negara dimana telah terdapat pemasaran AVAIL.
·         Mengirim, memasarkan atau menjual produk AVAIL dari satu Negara ke Negara lain (dimana pemasaran AVAIL telah ada) tanpa persetujuan tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Menyampaikan informasi yang salah tentang produk AVAIL dan program pemasaran perusahaan.
·         Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA.

Logo AVAIL, merek dagang, merek jasa, nama produk dan harta komersil lainnya yang kelihatan maupun tidak terlihat, terdaftar atau tidak terdaftar, rekaman video, peralatan kantor, barang barang cetakan, yang diperuntukan dan berhubungan dengan AVAIL adalah hak milik PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh digunakan, dipindahkan atau diproduksi ulang distributor tanpa persetujuan lebih dahulu dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.2. Tidak diperkenankan memasang spanduk yang berhubungan dengan perusahaan sebelum mendapatkan izin tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.3. Distributor yang hendak membuka stan pameran produk AVAIL dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapat izin secara tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.

Kode etik dalam Tempat kerja



Kode etik dalam perusahaan tempat bekerja

 Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis Avail dengan tujuan dan maksud sebagai berikut:
1.     Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan distributor.
2.     Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan distributor.
3.     Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis Avail.
4.     Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
5.     Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan distributor, dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap distributor lain.

Semua distributor Avail secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan Avail Elok Indonesia. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman distributor dalam menjalankan bisnis Avail. ISTILAH

ISTILAH
1.     Untuk memberikan pengertian dalam memahami Peraturan dan Kode Etik PT. AVAIL ELOK  INDONESIA, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yang dipergunakan sebagai berikut :
2.     Perusahaan/AVAIL adalah PT. AVAIL ELOK INDONESIA

3.     Distributor adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan.

4.     Upline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus keatas.

5.     Downline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus kebawah.

6.     Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis AVAIL kepada calon distributor, dan menempatkan calon distributor tersebut sebagai downlinenya.

7.     Konsumen adalah pembeli dari produk-produk Avail dengan tujuan untuk dipakai sendiri.

8.     Crossline adalah distributor dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor.

9.     Jaringan adalah beberapa distributor yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.

10.  Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir distributor yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, mulai dari distributor, Qualified Manager (QM), Bronze Manager (BM), Silver Manager (SM), Gold Manager (GM), Diamond Manager (DM), Crown Manager (CM) dan Super Crown Manager (SCM). Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap hak bonus dan penghasilan Distributor. Semakin
11.  tinggi peringkat, maka semakin besar potensi bonus dan fasilitas yang akan didapatkan oleh    Distributor                                          

12.  Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Distributor serta konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis Avail.

13.  Stater Kit adalah alat dan/atau panduan dalam menjalankan bisnis Avail yang berisi buku panduan, brosur produk, daftar harga, dll, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada Distributor baru.

14.  Produk adalah barang – barang (pembalut (sanitary pad), food supplement dll) yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para konsumen dan/atau distributor.

15.  Bonus Value (BV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk perhitungan bonus.

16.  Personal Bonus Value (PBV) adalah pembelanjaan pribadi (atas nama sendiri) dalam satu bulan.

17.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

18.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

19.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

20.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
21.   

22.  Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

23.  Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.

24.  Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.

25.  Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.

1. PERMOHONAN MENJADI DISTRIBUTOR
1.1 Setiap calon distributor AVAIL telah berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya.
Untuk menjadi calon distributor AVAIL, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagi distributor, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan, baik secara tertulis dan/atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atau tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon distributor harus dikembalikan ke kantor AVAIL dan harus mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadai distributor.
  1.2 Seorang distributor dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Seorang distributor berkewajiban segera memberitahukan Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai distributor.

Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannnya sebagai distributor dalam hal distributor telah secara sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.
Segala kerugian yang timbul terhadap Distributor itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Distributor secara pribadi.
2. KEDISTRIBUTORAN SEUMUR HIDUP BERSYARAT
                Keanggotaan sebagi distributor AVAIL berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui setiap tahunnya, tetapi Distributor diwajibkan melakukan paling sedikit 1 (satu) kali transaksi/pembelanjaan kepada Perusahaan sebesar minimum 240BV dalam 1 (satu) tahun. Transaksi/pembelanjaan tersebut ditujukan pada pembelian produk AVAIL atas nama distributor yang bersangkutan.

                Apabila distributor gagal memenuhi syarat sesuai point 2.1 diatas, yaitu dalam 1 (satu) tahun (terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir) dimana distributor tidak melakukan transaksi/pembelanjaan maka secara otomatis status keanggotaan sebagai distributor tersebut menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban terhadap Perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.

                Distributor yang keanggotaanya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai distributor baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor lain, dengan status keanggotaan sebagai distributor baru, distributor tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada

                Seorang distributor dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai distributor oleh perusahaan secara sepihak apabila distributor yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti :

·         Mensponsori distributor lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini.
·         Merubah harga jual produk AVAIL tanpa mendapat persetujuan dari AVAIL terlebih dahulu.
·         Terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Melanggar dan/atau tidak mematuhi peraturan sebagai distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah di tetapkan oleh PT AVIAL ELOK INDONESIA
·         Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA .
·         Menjual atau memasarkan produk AVAIL yang berasal dari Negara lain di Negara dimana telah terdapat pemasaran AVAIL.
·         Mengirim, memasarkan atau menjual produk AVAIL dari satu Negara ke Negara lain (dimana pemasaran AVAIL telah ada) tanpa persetujuan tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
·         Menyampaikan informasi yang salah tentang produk AVAIL dan program pemasaran perusahaan.
·         Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA.

Logo AVAIL, merek dagang, merek jasa, nama produk dan harta komersil lainnya yang kelihatan maupun tidak terlihat, terdaftar atau tidak terdaftar, rekaman video, peralatan kantor, barang barang cetakan, yang diperuntukan dan berhubungan dengan AVAIL adalah hak milik PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh digunakan, dipindahkan atau diproduksi ulang distributor tanpa persetujuan lebih dahulu dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.2. Tidak diperkenankan memasang spanduk yang berhubungan dengan perusahaan sebelum mendapatkan izin tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
19.3. Distributor yang hendak membuka stan pameran produk AVAIL dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapat izin secara tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.