Kamis, 02 Juni 2011

APBN : Surplus

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kas pemerintah mencapai Rp150 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 mengalami surplus Rp47 triliun akibat lambatnya penyerapan.

Untuk itu pemerintah belum berencana untuk kembali mengeluarkan samurai bond dan sukuk global.

Agus mengatakan bahwa sampai Juni 2010 APBN surplus Rp47 triliun, sehingga untuk kebutuhan belanja negara masih mencukupi, ditambah lagi dengan kas pemerintah yang mencapai di atas Rp 150 triliun. "Kalau dana kita berlebih, kita belum perlu menerbitkan sukuk global atau global bond," ujar Agus seusai rapat Paripurna DPR dengan Agenda pembacaan laporan tanggungjawab APBN 2009 di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (15/7).

Namun, lanjut Agus, pemerintah sudah memasukkan penerbitan samurai bond dan sukuk global dalam rencana kerja, sehingga akan direalisasikan dalam waktu yang tepat. Untuk saat ini, lanjut Agus, prediksinya pemerintah belum perlu menerbitkan surat hutang.

"Kalau pun berutang, kita ingin dengan syarat dan kondisi ringan serta lebih murah. Kita utamakan utang ke dalam negeri dan secara berkala utang luar negeri kita turunkan," tegasnya.

Untuk merealisasikan hal itu, Agus berharap kinerja penerimaan negara dari Pajak dan Bea Cukai meningkat sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengutang. Kalaupun mengutang, Agus mengatakan dirinya ingin utang dengan bunga yang rendah.
Adanya surplus itu, lanjut Agus, karena ada konstribusi dari penerimaan yang meningkat dan penyerapan yang melambat.
"Penerimaan pajak lebih bagus 2% dari tahun lalu, sedangkan pengeluaran 2%-3% lebih lambat dari tahun lalu, makanya surplus. tapi kalau surplus lebih besar karena penerimaan lebih tinggi tentu kita syukuri," tukasnya.

Terkait dengan lambatnya penyerapan anggaran, Agus mengatakan bahwa hingga Juni mencapai 35,1% dari APBN atau menurun dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu (per Juni 2009) sebesar 37%. Ia juga pesimistis bahwa penyerapan anggaran hingga akhir tahun bisa mencapai 100%.

Untuk itulah, Agus mengatakan akan memperbaiki perencanaan anggaran ke depan. Kemenkeu akan mulai menerapkan sistem reward and punsihment bagi Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak bisa merealisasi anggarannya.

"Nanti ada disinsentif tapi kita juga bukan mengutamakan punishmentnya tapi bagaimana KL dalam posisi untuk merealisasikan anggarannya sehingga tidak ada anggaran sisa," tukasnya. 
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Herry Purnomo, salah satu lambatnya belanja pemerintah itu, akibat proses pengadaan barang melalui Kepres 80 yang terlalu panjang. Apalagi, peserta lelang ada kemungkinan bisa menyanggah sehingga prosesnya bertambah panjang. (ST/OL-3)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan meski secara nominal jumlah penerimaan pajak pada kuartal I/ 2007 lebih tinggi dibandingkan kuartal I/2006, namun rasionya terhadap target APBN lebih rendah.
Anggito menyatakan secara nominal, penerimaan pajak pada kuartal I/ 2006 untuk PPh naik 19%, dan PPN 45% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan pada kuartal I/ 2007 naik 30%-40%.
"Rasio itu turun, kenapa? Dibandingkan dengan targetnya 2006 terlalu rendah atau 2007 yang terlalu tinggi. Tapi ini rasio, akan kita pantau terus, seharusnya penerimaan pajak itu lebih tinggi lagi, tapi terhambat karena ditjen pajak lakukan restitusi," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menyangkut restitusi ini, dia mengatakan realisasi pembayaran restitusi sepanjang kuartal I 2007 mencapai Rp7,1 triliun, terdiri atas pembayaran tunggakan sebesar Rp2,8 triliun dan sisanya pembayaran untuk tahun berjalan.
Anggito menyatakan kenaikan penerimaan PPN selaras dengan pertumbuhan kredit konsumsi 12%, kredit investasi 15%, terjadinya kenaikan laba perusahaan, dan peningkatan alokasi belanja modal di APBD.
"Di daerah itu, APBD-nya juga ada peningkatan alokasi investasi belanja modal. Kalau dilihat 2005, persentasenya 19%, 2006 26,1%, 2007 sekitar 27%. Inilah sumber-sumber investasi yang membuat kita yakin pertumbuhan ekonomi 2007 masih di jalur yang benar."
Terlalu optimistis
Sejumlah ekonom menanggapi dingin hasil pemantauan dini (asessment) pemerintah atas kinerja perekonomian sepanjang kuartal I/ 2007 yang ditimbang 5,7%-5,9%. Para ekonom menganggap capaian yang ditunjukkan asesstment tersebut terlalu optimistis.
Ekonom Econit Hendry Saparini dan ekonom Indef Fadhil Hassan mempertanyakan kredibilitas hasil pemantauan dini tersebut. Mereka bahkan meragukan bahwa data tersebut layak dijadikan rujukan.
Sebab, sepanjang dua tahun terakhir target PDB tidak pernah tercapai. Tahun lalu, meski pemerintah menurunkan target PDB di tengah jalan, realisasinya tetap di bawah target dari 6,2% dikoreksi ke 5,8% dan realisasinya 5,5%.
"Jadi, bila sektor riil tidak bergerak, belanja cuma 15%, tapi diklaim PDB kuartal I tinggi hingga daya beli meningkat, klaim itu jadi aneh. Apa sih artinya prestasi di angka-angka itu bila tidak didukung fakta perbaikan ekonomi masyarakat." Dalam asessment atas kinerja perekonomian kuartal I yang disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu kemarin, disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal I/ 2007 dikisar 5,7%-5,9%.
Senada dengan Hendry, ekonom Indef Fadhil Hassan menyatakan asumsi yang dipakai assessment itu meragukan, terutama ekspor yang diduga melambat dan pembentukan modal tetap bruto yang menjadi ukuran komponen investasi, bukan persetujuan atau realisasi.
Karena itu, terutama atas menurunnya belanja pemerintah, PDB kuartal I/ 2007 sukar mencapai 5,9%. "Kalau 5,7% itu maksimal. Sektor riil belum banyak bergerak, yang stabil itu cuma konsumsi dan pasar modal."
Dihubungi terpisah, Kepala BPS Rusman Heriawan menyatakan tidak ada yang luar biasa dari asessment itu. "Semua boleh mengeluarkan prediksi, asessment atau apa. Tapi nanti, 15 Mei, kita umumkan angka yang resmi."

DOMESTIC DIRECT INVESTMENT

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan.
Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM.
Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN

Dokumen pendukung permohonan:
  1. Bukti diri pemohon :
    1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
    2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
  2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Uraian Rencana Kegiatan :
    1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
    2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
    1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
    2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
    3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
  1. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
    1. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
    2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
  2. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait
Proses pengurusan:
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
    Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
    • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
    • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
    • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
    • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
    Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
    • Menyerap banyak tenaga kerja
    • Termasuk skala prioritas tinggi
    • termasuk pembangunan infrastruktur
    • melakukan alih teknologi
    • melakukan industri pionir
    • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
    • menjaga kelestarian lingkungan hidup
    • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
    • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
    • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Foreign Direct Investment

(FDI) merupakan pemberian pinjaman atau pembelian kepemilikan perusahaan di luar wilayah negaranya sendiri. FDI terjadi manakala bisnis kita melakukan investasi pada fasilitas dan atau memasarkan suatu produksi di luar negeri. FDI tidak lain investasi langsung di luar negeri. Jadi, FDI bukanlah ekspor maupun lisensi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. Hal itu, karena mesti membangun fasilitas produksi, mengakuisisi perusahaan asing dimana jelas terdapat perbedaan ketentuan perundang-undangan termasuk budaya. Akan tetapi, ekspor dililiti biaya transfortasi dan hambatan-hambatan kebijakan Negara tujuan. Juga, lisensi mempunyai kelemahan memebrikan peluang technological know how pada pesaing, tidak adanya pengendalian sendiri serta timbul berbasis produk. FDI dipilih dalam kondisi profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi, strategi bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak ccocok dengan lisensi. Dalam kondisi FDI telah menjadi pilihan. Adalah kita mesti menentukan flow FDI dan stock FDI. Sejumlah pengelolaan FDI selama periode tertentu dimaksudkan sebagai flow FDI dimana stock FDI mengarah kepada keseluruhan nilai akumulasi aset-aset yang dimiliki dan diperoleh dari negara tujuan. Selain hal demikian, dipertimbangkan juga arus FDI yang keluar dari negara kita serta arus FDI yang masuk ke negara kita. Satu kali keputusan FDI diambil maka kita siap bersaing bukan sekedar dengan pesaing di negara sendiri melainkan bersaing di negara tujuan. Dengan demikian keputusan FDI merupakan suatu keputusan yang besar.

Emerging Markets

Sejumlah ekonomi Asia telah mengumumkan data ekonomi makro triwulan pertama. Hasilnya, ekonomi kelompok emerging markets Asia tetap berkembang pesat, walaupun mendapat pengaruh ketidakmenentuan sejumlah faktor internal dan eksternal. Analis United Overseas Bank dari Singapura, Jimmy Koh menyatakan, "Emerging markets di Asia sangat sempurna, mendapat penilaian positif dari investor global dalam jangka pendek dan menengah."
Karena berbagai negara di Asia terus mengambil langkah pengetatan untuk mengontrol inflasi, maka para analis rata-rata memprediksikan ekonomi Asia tahun 2011 akan melamban pada tingkat tertentu. Ekonomi Jepang yang dihantam gempa bumi dan tsunami Maret lalu, dalam tiga bulan pertama tahun ini merosot 3,7 persen, dan semakin terperosok dalam resesi. Sedangkan ekonomi di negara dan daerah lainnya di Asia berkembang pesat, misalnya GDP triwulan pertama Tiongkok dan Korea Selatan masing-masing meningkat 9,7 persen dan 4,2 persen, tetapi peningakannya masih lebih kecil dibanding triwulan keempat tahun lalu.
Ekonomi Singapura meningkat 14,5 persen tahun lalu, nomor satu di Asia. Pada triwulan pertama tahun ini, ekonominya meningkat 8,3 persen, lebih tinggi daripada prediksi semula. Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura meningkatkan prediksi pertumbuhan dari 4-6 persen menjadi 5-7 persen. Ekonomi Indonesia pada kuarter pertama tahun ini meningkat 6,5 persen. Thailand dan Malaysia juga mewujudkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen.
Menurut data-data tersebut, dasar pemulihan ekonomi Asia telah semakin mantap. Komisi Ekonomi dan Sosial Asia-Pasifik PBB awal bulan ini mengatakan, negara-negara berkembang di kawasan Asia-Pasifik tetap merupakan motor penggerak ekonomi global. Mereka meramalkan tingkat pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik tahun ini akan mencapai 7,3 persen.
Wakil Sektretaris Jenderal PBB menyatakan, kawasan Asia-Pasifik menghadapi peluang monumental dalam restrukturisasi ekonomi. Untuk mempertahankan dinamika ekonomi dalan jangka menengah dan panjang, kawasan Asia Pasifik perlu menciptakan tuntutan konsumsi dan investasi yang lebih besar, untuk mengurangi ketergantungan terhadap ekspor. Selain itu, masih ada lebih dari 950 juta penduduk di kawasan Asia-Pasifik yang hidup di bawah garis US$ 1.25 per hari. Karena itu, pemerintah berbagai negara harus menciptakan lebih banyak kesempatan kerja, memperluas lingkup jaminan sosial, mendorong perkembangan pertanian dan kawasan pedesaan, demi menanggulangi kemiskinan.
Iinflasi dewasa ini telah menjadi salah satu tantangan terbesar di kawasan Asia. Bank-bank sentral berbagai negara melaksanakan kebijakan pengetatan, berulang kali meningkatkan suku bunga, menyedot kelebihan dana bergerak atau mengizinkan penguatan mata uang, demi mengurangi tekanan inflasi karena impor. Langkah-langkah tersebut telah mencapai hasil pada tingkat awal. Tekanan kenaikan harga di sejumlah negara juga cenderung melemah, tetapi inflasi masih belum sepenuhnya terkendali.

Hot Money

Hot money adalah istilah yang paling umum digunakan dalam pasar keuangan untuk merujuk pada aliran dana (atau modal) dari satu negara ke negara lain untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek pada tingkat bunga perbedaan dan / atau diantisipasi nilai tukar shift. Arus modal spekulatif ini disebut “hot money” karena mereka dapat bergerak sangat cepat masuk dan keluar dari pasar, berpotensi menyebabkan ketidakstabilan pasar.
Ilustrasi Arus Hot Money
Contoh sederhana berikut menggambarkan fenomena hot money: Pada awal tahun 2011, tingkat rata-rata nasional satu tahun sertifikat deposito di Amerika Serikat adalah 0,95%. Sebaliknya, patokan Cina suku bunga deposito satu tahun adalah 3%. Dan itu secara luas diyakini bahwa mata uang Cina (renminbi) secara serius undervalued terhadap trading mata uang utama dunia dan karena itu akan menghargai terhadap dolar AS di tahun mendatang. Dengan situasi ini, jika seorang investor dalam deposito US nya / uang di sebuah bank Cina, investor akan mendapatkan pengembalian yang lebih tinggi daripada dalam situasi di mana dia simpanan uang di bank AS. Hal ini membuat Cina menjadi target utama bagi masuknya uang panas. Ini hanyalah sebuah contoh untuk ilustrasi. Pada kenyataannya, uang panas mengambil berbagai bentuk investasi
Selain itu, deskripsi yang jelas berikut uang panas bantuan lebih lanjut menggambarkan hal ini phenomemon: “satu negara atau sektor dalam perekonomian dunia mengalami krisis keuangan , modal mengalir keluar dalam keadaan panik, investor lebih mencari tujuan yang menarik untuk uang mereka,. Pada berikutnya tujuan aliran modal membuat ledakan yang disertai dengan meningkatnya pelunasan hutang, naiknya harga aset dan booming konsumsi-untuk waktu Tapi semua. terlalu sering, ini aliran modal masuk diikuti oleh krisis lain. Beberapa komentator menggambarkan pola aliran modal sebagai “hot money” yang mengalir dari satu sektor atau negara ke depan dan meninggalkan jejak kerusakan.”
Jenis-Jenis Hot Money
Seperti disebutkan di atas, modal dalam bentuk berikut ini dapat dianggap uang panas:
 Jangka pendek asing portofolio investasi, termasuk investasi dalam saham, obligasi dan derivatif keuangan
 Pinjaman jangka pendek bank asing
 Kredit bank asing dengan cakrawala investasi jangka pendek
Jenis modal dalam kategori di atas memiliki karakteristik yang sama: jangka waktu investasi pendek, mereka bisa datang cepat dan pergi dengan cepat.
Perkiraan Nilai Total
Tidak ada metode yang didefinisikan dengan baik untuk memperkirakan jumlah “hot money” mengalir ke negara selama jangka waktu tertentu, karena ” hot money” arus cepat dan buruk dipantau. Selain itu, sekali estimasi dibuat, jumlah ” hot money” tiba-tiba bisa naik atau turun, tergantung pada kondisi ekonomi mendorong aliran dana. Salah satu cara umum yang kurang lebih sama aliran ” hot money” adalah untuk mengurangi suatu negara surplus perdagangan (atau defisit) dan aliran bersih dari investasi langsung asing (FDI) dari perubahan bangsa cadangan devisa.
Hot Money (approx) = Perubahan cadangan devisa – Ekspor bersih – Bersih investasi asing langsung
Sumber Dan Penyebab
Hot money biasanya berasal dari modal orang kaya, negara-negara maju yang memiliki tingkat pertumbuhan GDP lebih rendah dan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan PDB dan tingkat bunga emerging market ekonomi seperti India, Brazil, Cina, Turki, Malaysia dll Meskipun penyebab spesifik dari aliran uang panas agak berbeda dari waktu ke waktu, tetapi umumnya, berikut ini dapat dianggap sebagai penyebab aliran uang panas [4] :
 berkelanjutan penurunan suku bunga di negara-negara industri maju maju. Tingkat bunga yang lebih rendah di negara maju menarik investor ke hasil investasi yang tinggi dan meningkatkan prospek ekonomi di Asia dan Amerika Latin.
 kecenderungan umum ke arah diversifikasi internasional investasi di pusat-pusat keuangan utama dan terhadap integrasi yang tumbuh di dunia pasar modal .
 emerging market negara mulai mengadopsi kebijakan moneter dan fiskal yang sehat serta berorientasi reformasi pasar termasuk liberalisasi perdagangan dan pasar modal. reformasi kebijakan tersebut, antara lain, telah menghasilkan peningkatan kredibel di tingkat pengembalian atas investasi.
Seperti dijelaskan, hot money di atas dapat dalam bentuk yang berbeda. Hedge fund, portofolio investasi dana lain dan pinjaman internasional institutations keuangan domestik umumnya dianggap sebagai kendaraan dari uang panas. Di Asia Timur Krisis Keuangan 1997 dan di 1998 Krisis Keuangan Rusia , “uang panas” terutama berasal dari bank, bukan investor portofolio.
Dampak
Modal mengalir dari dan dikembangkan dunia yang kaya untuk mengembangkan dan emerging market negara harus disambut. Karena modal asing dapat membiayai investasi dan merangsang pertumbuhan ekonomi, sehingga membantu meningkatkan standar hidup di negara berkembang. Arus Modal dapat meningkatkan kesejahteraan dengan memungkinkan rumah tangga untuk kelancaran keluar konsumsi mereka dari waktu ke waktu dan mencapai tingkat konsumsi yang lebih tinggi. Arus Modal dapat membantu negara-negara maju mencapai internasional diversifikasi yang lebih baik dari portofolio mereka.
Namun, dan tiba-tiba arus masuk modal besar dengan cakrawala investasi jangka pendek memiliki efek negatif makro ekonomi, termasuk ekspansi moneter yang cepat, tekanan inflasi, apresiasi nilai tukar riil dan pelebaran giro defisit. Terutama, ketika modal mengalir dalam volume menjadi kecil dan dangkal lokal pasar keuangan , nilai tukar cenderung untuk menghargai, harga aset untuk lokal harga komoditas dan bersatu dengan boom. Gerakan-gerakan ini harga aset menguntungkan meningkatkan indikator fiskal nasional dan mendorong ekspansi kredit domestik. Ini, pada gilirannya, memperburuk kelemahan struktural di sektor bank domestik. Ketika ‘investor sentimen global pada muncul pergeseran pasar, sebaliknya arus dan harga aset memberi kembali keuntungan mereka, sering memaksa penyesuaian menyakitkan pada perekonomian. Berikut ini adalah rincian dari bahaya yang hot money hadiahi kepada penerima negara ekonomi:
 arus masuk modal besar-besaran dengan horizon investasi jangka (uang panas) dapat menyebabkan harga aset untuk rally dan inflasi naik. Masuknya tiba-tiba dalam jumlah besar uang asing akan meningkatkan basis moneter dari negara penerima, yang akan membantu menciptakan boom kredit. Hal ini, pada gilirannya, akan menghasilkan situasi seperti ini di mana “barang terlalu banyak uang mengejar terlalu sedikit”. Konsekuensi dari ini akan inflasi.
 tiba-tiba arus masuk modal jangka pendek (hot money) dapat memimpin apresiasi nilai tukar atau bahkan menyebabkan angka overshoot tukar. Dan jika ini apresiasi nilai tukar berlanjut, ini akan merugikan daya saing ekspor yang masing-masing sektor negara dengan membuat negara ekspor lebih mahal dibandingkan dengan barang-barang asing dan jasa yang serupa.
 tiba-tiba keluar hot money, yang pasti selalu akan terjadi, akan deflate harga aset dan dapat menyebabkan runtuhnya nilai mata uang negara masing-masing. Hal ini terutama terjadi di negara-negara dengan aset internasional cair relatif langka. Ada kesepakatan yang berkembang bahwa ini adalah kasus di Asia Timur 1997 Krisis Keuangan. Dalam jangka-sampai krisis, perusahaan dan perusahaan swasta di Korea Selatan, Thailand dan Indonesia dalam jumlah besar akumulasi utang luar negeri jangka pendek (sejenis uang panas).Tiga negara berbagi characterestic umum memiliki besar rasio utang luar negeri jangka pendek untuk cadangan devisa. Ketika modal mulai mengalir keluar, itu menyebabkan jatuhnya harga aset dan nilai tukar. Kepanikan keuangan yang diberi itu sendiri menyebabkan kreditur asing untuk panggilan dalam pinjaman dan deposan menarik dana dari bank, semua membesarkan ilikuiditas sistem keuangan domestik dan memaksa putaran lain liquadations aset mahal dan deflasi harga. Dalam semua dari tiga negara, lembaga-lembaga keuangan domestik datang ke ambang default pada kewajiban jangka pendek eksternal mereka.
Namun, beberapa ekonom dan ahli keuangan berpendapat bahwa uang panas juga dapat memainkan peran positif di negara-negara yang memiliki tingkat yang relatif rendah dari cadangan devisa, karena arus modal masuk dapat menyajikan sebuah kesempatan yang berguna bagi negara-negara untuk meningkatkan reverve ‘kepemilikan bank-bank sentral mereka.
Kontrol
Secara umum, mengingat bunga yang cukup tinggi tarif mereka dibandingkan dengan ekonomi pasar yang maju, muncul pasar ekonomi adalah tujuan hot money. Meskipun negara-negara emerging market menyambut arus masuk modal seperti investasi langsung asing, tetapi karena negatif’s efek uang panas pada perekonomian, mereka melembagakan kebijakan berbeda untuk menghentikan “uang panas” dari yang masuk ke negara mereka dan untuk menghilangkan efek dari panas uang.
negara-negara yang berbeda menggunakan metode yang berbeda untuk mencegah arus besar uang panas. Berikut ini adalah metode utama untuk menangani uang panas.
 Apresiasi nilai tukar: nilai tukar dapat digunakan sebagai alat untuk mengontrol aliran uang panas. Apabila kurs diyakini undervalued, yang akan menjadi penyebab aliran uang panas. Dalam keadaan seperti itu, ekonom biasanya menunjukkan penghargaan satu-off signifikan daripada bergerak secara bertahap dalam valuta asing. Karena penghargaan bertahap dari nilai tukar akan menarik lebih banyak uang panas bahkan ke negara itu. Satu kekurangan dari pendekatan ini adalah bahwa apresiasi nilai tukar akan mengurangi daya saing ekspor sektor.
 Tingkat bunga pengurangan: negara-negara yang mengadopsi kebijakan ini akan menurunkan patokan bunga bank sentral Teman tarif mereka untuk mengurangi insentif untuk inflow. Sebagai contoh, pada tanggal 16 Desember 2010, Bank Sentral Turki mengejutkan pasar dengan memotong suku bunga pada saat inflasi meningkat dan relatif tinggi pertumbuhan ekonomi . Erdem Basci, Deputi Gubernur bank Bank Sentral Turki berpendapat bahwa pemotongan suku bunga secara bertahap adalah cara terbaik untuk mencegah arus masuk modal berlebihan memicu gelembung aset dan apresiasi mata uang [13] . Pada tanggal 14 Februari 2011, Mehmet Simsek, Menteri Keuangan Turki mengatakan: “lebih dari $ 8 miliar di investasi jangka pendek telah keluar negeri setelah potongan harga bank sentral dan mengambil langkah-langkah untuk memperlambat pertumbuhan kredit. Pasar telah mendapat pesan bahwa Turki tidak ingin arus masuk “hot money”
 Kontrol Administrasi pada arus masuk modal: beberapa kebijakan kontrol modal yang diadopsi oleh Cina termasuk dalam kategori ini.Sebagai contoh, Di Cina: pemerintah tidak mengizinkan dana asing secara langsung berinvestasi di pasar modal. Selain itu, bank sentral Cina set quota untuk domestiknya lembaga keuangan untuk penggunaan utang luar negeri jangka pendek dan mencegah bank dari overusing kuota mereka [15] . Pada bulan Juni 1991, pemerintah Chili melembagakan dibayar) 20 persen cadangan kebutuhan (non-nonrenumerated untuk disimpan di Bank Sentral untuk jangka waktu satu tahun untuk kewajiban dalam mata uang asing, untuk perusahaan yang pinjaman langsung dalam mata uang asing.
 Meningkatkan persyaratan cadangan bank dan sterilisasi: beberapa negara mengejar tukar suku bunga tetap kebijakan. Dalam menghadapi arus masuk modal bersih yang besar, negara-negara akan campur tangan di pasar valuta asing untuk mencegah tingkat apresiasi nilai. Kemudian mensterilkan dampak moneter dari intervensi melalui operasi pasar terbuka dan melalui peningkatan cadangan bank persyaratan. Misalnya, ketika uang panas berasal dari AS masuk China, investor akan menjual dolar AS dan membeli yuan China di pasar valuta asing. Hal ini akan memberikan tekanan ke atas pada nilai yuan. Dalam rangka mencegah apresiasi mata uang Cina, bank sentral cetak yuan China untuk membeli dolar AS. Hal ini akan meningkatkan jumlah uang beredar di Cina, yang pada gilirannya akan menyebabkan inflasi. Kemudian, bank sentral China telah meningkatkan cadangan bank persyaratan atau Cina menerbitkan obligasi pemerintah untuk membawa kembali uang yang telah previouly dilepas ke pasar pada nilai tukar operasi intervensi.Namun, seperti pendekatan lain, pendekatan ini memiliki keterbatasan. Yang pertama, bank sentral tidak bisa terus meningkat cadangan bank , karena melakukan hal negatif akan mempengaruhi’s profitabilitas bank. Yang kedua, di pasar berkembang ekonomi, dalam negeri pasar keuangan tidak cukup dalam untuk operasi pasar terbuka untuk menjadi efektif.

Selasa, 26 April 2011

Sistem Ekonomi Pancasila

Di dalam usaha-usaha membina sistem eonomi yang khas bagi Indonesia, kiranya, sebaiknya kita berpegang pada pokok-pokok fikiran sebagaimana tercantum dalam Pancasila, khususnya dokumen "Lahirnya Pancasila" dan UUD 45, khususnya pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34. Dari Pancasila adalah sila "Keadilan Sosial" yang paling relevan untuk ekonomi. Sila ini mengandung dua makna, yakni sebagai prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi.
Ditempatkan dalam persepketif sejarah maka hasrat ingin mengejar pembagian pendapatan yang adil mudah difahami. Pembagian pendapatan di masa penjajahan adalah sangat tidak adil. Kurang daripada 3% dari jumlah penduduk [yang terutama adalah bangsa asing] menerima lebih dari 25% dari pendapatan nasional Indonesia. Karenanya, maka pola pembagian pendapatan serupa ini perlu dirombak secara drastis. Akan tetapi yang dikejar bukan saja "masyarakat yang adil dalam pembagian pendapatannya" tapi juga "masyarakat yang makmur". Ini berarti bahwa tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasional harus juga meningkat. 
Di masa penjajahan, pertumbuhan eonomi berlangsung berdasarkan free fight competition  liberalism. Dalam pertarungan kompetisi ekonomi serupa ini, bangsa Indonesia tertinggal oleh  karena tidak memiliki alat-alat produksi yang compatible. Maka sistem ekonomi liberal serupa ini menambahkan ketidakadilan dalam pembagian pendapatan, karena yang ekonomi kuat, semakin kuat, sedangkan yang lemah ketinggalan. Guna menghindari pengalaman pahit serupa inilah, sila "Keadilan Sosial" menekankan perlunya: demokrasi ekonomi.
Prinsip demokrasi ekonomi ini terjelma dalam UUD 45 pasal 23, 27, 33 dan 34. Di dalam pasal 23 yang menonjol adalah hak budget DPR-GR. Ini berarti bahwa pemerintah boleh menginginkan rupa-rupa hal, rencana dan proyek, akan tetapi pada instansi terakhir adalah rakyat sendiri yang memutuskan apakah rencana atau proyek bakal dilaksanakan, oleh karena hak-budget, hal menetapkan sumber penerimaan negara [pajak] dan macam-macam serta harga mata uang berada di tangan DPR-GR. Inilah prinsipme dezeggenschap atau demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi pancasila kita. Dan untuk mencek kemudian apakah pemerintah tidak menyimpang dari kehendak DPR-GR, maka DPR-GR dapat menggunakan pemeriksaan melalui Badan Pemeriksaan Keuangan.
Tentu semuanya ini di dalam iklim kehidupan kenegaraan di mana rechtszekerheid terjamin. Oleh karena itu, pasal 27 mewajibkan semua kita [baik penguasa tertinggi maupun warga negara biasa] menjunjung Hukum.
Di dalam sistem ekonomi yang menjamin demokasi-ekonomi maka tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak [pasal 27]. Semua berhak memperoleh equal opportunity akan tetapi manakala ia jatuh terlantar menjadi fakir miskin, maka naluri kemanusiaan kita,
sesuai jiwa Pancasila, menugaskan kepada negara untuk memelihara mereka yang terlantar itu
[pasal 34].
Prinsip demokrasi ekonomi juga menjelma dalam pasal 33 "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluaragaan". Di sini [dalam pengjelasan tentang UUD] menonjol tekanan pada "masyarakat": "Produksi dikerjakan di bawah pimpinan atau pemilikan anggota- nggota masyarakat."  Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. "Masyarakat" tidak sama dengan "negara". Sehingga jelaslah bahwa sistem ekonomi Pancasila tidak saja menolak free fight liberalism akan tetapi juga etatisme [ekonomi komando], di mana Negara beserta aparatur ekonomi negara berdomisili penuh dan mematikan inisiatif masyarakat.
Tetapi ini tidak berarti bahwa negara lalu berpangku-tangan. Pasal 33 juga menekankan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dikuasai negara untuk digunakan bagi kemakmuran rakyat.
Jadi negara menguasai sektor-sektor yang strategis. Maka dapatlah sistem ekonomi pancasila ini diumpamakan seperti lalu-lintas di Jakarta. Masing-masing anggota masyarakat bebas berjalan di jalan-jalan. Akan tetapi dalam kebebasan itu terkandung pertanggungjawaban untuk mengutamakan kepentingan umum.
Kita tak bisa sesuka hati tancap gas dan membahayakan lalu-lintas. Karena itu maka peraturan lalu-lintas harus dipatuhi. Untuk mengatur kelancaran lalu lintas, polisi lalu lintas menguasai tempat-tempat strategis, seperti simpang empat, lima dan sebagainya. Polisi lalu lintas tidak menguasai semua jalan, paling-paling sewaktu ia mencek dan mengontrol. Jalan yang kita pijak, hawa yang kita hirup, sungguh pun kita jalani, adalah bukan milik individu, tetapi milik negara.
Maka begitulah secara sederhana sistem ekonomi Pancasila. Ia tidak ketat seperti sistem ekonomi etatisme ala Uni Sovyet, tidak pula liberal ala Amerika Serikat. Ia adalah kebebasan dengan tanggungjawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif rakyat, mengejar masyarakat yang adil dan makmur atas landasan demokrasi ekonomi.

Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1.    Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajat hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.    Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.    Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.    Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.