Kamis, 02 Juni 2011

Foreign Direct Investment

(FDI) merupakan pemberian pinjaman atau pembelian kepemilikan perusahaan di luar wilayah negaranya sendiri. FDI terjadi manakala bisnis kita melakukan investasi pada fasilitas dan atau memasarkan suatu produksi di luar negeri. FDI tidak lain investasi langsung di luar negeri. Jadi, FDI bukanlah ekspor maupun lisensi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. Hal itu, karena mesti membangun fasilitas produksi, mengakuisisi perusahaan asing dimana jelas terdapat perbedaan ketentuan perundang-undangan termasuk budaya. Akan tetapi, ekspor dililiti biaya transfortasi dan hambatan-hambatan kebijakan Negara tujuan. Juga, lisensi mempunyai kelemahan memebrikan peluang technological know how pada pesaing, tidak adanya pengendalian sendiri serta timbul berbasis produk. FDI dipilih dalam kondisi profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi, strategi bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak ccocok dengan lisensi. Dalam kondisi FDI telah menjadi pilihan. Adalah kita mesti menentukan flow FDI dan stock FDI. Sejumlah pengelolaan FDI selama periode tertentu dimaksudkan sebagai flow FDI dimana stock FDI mengarah kepada keseluruhan nilai akumulasi aset-aset yang dimiliki dan diperoleh dari negara tujuan. Selain hal demikian, dipertimbangkan juga arus FDI yang keluar dari negara kita serta arus FDI yang masuk ke negara kita. Satu kali keputusan FDI diambil maka kita siap bersaing bukan sekedar dengan pesaing di negara sendiri melainkan bersaing di negara tujuan. Dengan demikian keputusan FDI merupakan suatu keputusan yang besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar