Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
d) Koperasi bersifat mandiri.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar