II. Masyarakat
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara
bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir bermacam-macam
kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan kepentingan-kepentingan
fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri. Dan dalam kehidupan
berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan nilai-nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold
Laswell memperinci delapan nilai, yaitu :
- Kekuasaan
- Pendidikan/Penerangan
(enlightenment)
- Kekayaan (wealth)
- Kesehatan (Well-being)
- Keterampilan (Skill)
- Kasih Sayang (affection)
- Kejujuran (rectitude) dan
Keadilan (rechtschapenheid)
- Keseganan (respect).
Masyarakat, menurut Robert Maciver, adalah suatu system
hubungan-hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered
relations). Menurut Harold J. Laski dari London School of Economics and
Political Science, masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan
bekerjasama untuk mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (A society is a
group of human beings living together and working together for the satisfaction
of their mutual wants).
Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan
organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua
tugas :
- mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama
lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah
tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan
bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama
lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Definisi-defini mengenai Negara, antara lain adalah :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah
alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or
authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and
in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah
suatu mawyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society
which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme
over any individual or group which is part of the society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully)
claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given
territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The
sate is an association which, acting through law as promulgated by a
government endowed to this end with coercive power, maintains within a
community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a) Sifat Memaksa,
b) Sifat Monopli,
c) Sifat mencakup semua
Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a) Wilayah
b) Penduduk
c) Pemerintah
Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the
freest possible development and creative self-expression of its members). Dan
menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana
rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal
(creation of those conditions under which the members of the state may attain
the maximum satisfaction of their desire).Tujuan Negara R.I sebagai tercantum
dalam UUD 1945 : Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadialn social.
Terlepas dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa
minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
- Melaksanakan penertiban (law
and order)
- Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan.
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu :
Keamanan ekstern, Ketertiban intern, Keadilan, Kesejahteraan umum, dan
Kebebasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar